LaporanKeuangan, PKS, Partai Keadilan Sejahtera, Berkhidmat Untuk Rakyat. Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Laporan Pertanggung Jawaban PKS Atas Dana Bantuan Partai Politik Tahun 2020. 23 Sep 2021 - 12:54 WIB. LPJ Dana Banpol 2019. Laporan Pertanggung Jawaban PKS Atas Dana Bantuan Partai Politik Tahun 2019.
Skip to contentAku DemokratNewsletter AHY Profil dan PrestasiInstruksi KetumRubrik PemikiranDiskusi Bersama AHYSocial Media AHYOrganisasi SejarahVisi & MisiProgram Program PrioritasRencana KerjaKalender Kerja 2022Struktur OrganisasiPengurus Pengurus DPPPengurus DPD & DPCFraksi DPR-RIWebsite DPD & DPC Partai DemokratRegulasi & Keputusan PartaiLaporan KeuanganStatistik KeanggotaanStatistik KantorPublikasi RilisBerita Berita NasionalBerita DaerahSudut PandangPemilu Calon EksekutifCalon LegislatifAnggota DPR-RIGabung DemokratDaftar CalegE-PPID Dasar Hukum dan Regulasi PPIDDaftar Informasi PublikMaklumat PPIDFormulir Permohonan InformasiPengajuan KeberatanSurvei KepuasanTentang PPID Tugas dan Fungsi PPIDStruktur Organisasi PPIDVisi Misi PPIDKontak PPIDStandar Layanan PPID Tata Cara PermohonanSOP PPIDWaktu dan Biaya Layanan InformasiLHKPNDokumentasi PPIDLaporan PPIDAplikasi DemokratBPIP Partai Demokrat Tentang PPIDdudirmd2020-08-25T185642+0700 Page load link Mandalaposco.id, Probolinggo — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo mengadakan silaturahmi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2022. Sebanyak 8 parpol menerima bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Delapan parpol yang dimaksud adalah Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan Partai Demokrat bersikeras mendorong Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono AHY sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan."Mereka maksa pokoknya untuk AHY mendampingi Anies," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9/6.Meski begitu, Sahroni mengaku tidak keberatan dengan sikap Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, wajar bila partai ingin mendorong kadernya sebagai bakal cawapres dalam kontestasi pilpres 2024. "Wajar lah namanya partai besar juga ingin kader sendiri yang muncul sebagai cawapres Anies," sisi lain, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Kabappilu Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, pada dasarnya partai politik memiliki hak dan kewajiban untuk mengusung kader utamanya sebagai bakal capres maupun cawapres. Terlebih, bila memiliki elektabilitas yang kata Andi, di sistematika di Partai Demokrat melalui berbagai tahapan, serta nama yang diperhitungkan tidak tunggal. "Adapun terkait pilihan nama cawapres, Partai Demokrat konsisten untuk menyerahkan keputusan itu terhadap capres Anies Baswedan," kata Andi dalam keterangannya. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera PKS Aboe Bakar Al-Habsyi pun membantah pernyataan Sahroni. Menurutnya, tak ada yang memaksa dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan KPP."Gak ada yang paksa memaksa, mana ada dalam koalisi maksa memaksa. Yang ada mengusulkan. Memaksa itu gak ada," kata Aboe, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Lebih jauh, ia mengungkapkan nama cawapres Anies telah diketahui, dan tinggal menunggu waktu untuk saat ini Partai Demokrat, PKS, dan Partai NasDem telah tergabung dalam Koalisi Perubahan Untuk Persatuan KPP. Ketiga partai politik tersebut bersepakat untuk menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai bakal calon presiden 2024. IndonesianCorruption Watch ICW mendesak Partai Demokrat untuk segera menyampaikan hasil audit laporan keuangan partainya periode 2010-2011.
Kasus korupsi di tubuh partai politik tak lagi asing terdegar. Seperti kasus Suap PLTU Riau yang hasilnya diduga mengalir untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar, atau korupsi berjamaah Kader Partai Demokrat yang menyisakan monumen Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak. Selain itu, korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo Gerindra dan Mensos Juliari Batubara PDIP turut menambah panjang daftar kader partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi. Tingginya biaya politik dan persaingan kekuatan finansial di internal partai bisa dilihat sebagai faktor signifikan. Ada dua pengaruh yang signifikan. Pertama, peredaran uang yang tak terkendali yang mewarnai persaingan di internal partai. Kedua, akuntabilitas dan transparansi keuangan partai yang tidak sanggup mendeteksi sumber pendanaan operasional partai politik. Tingginya peredaran uang disebabkan oleh monopoli pemodal dengan kemampuan finansial kuat. Ini menyebabkan kader-kader lainnya yang telah berproses lama di partai, dapat dengan mudah tergusur. Kondisi ini memaksa sebagian kader untuk mempertahankan posisinya, dengan menyumbang uang lebih banyak lagi. sehingga tak mengherankan bila korupsi politik makin sering terjadi. Peran uang sangat signifikan dalam membangun oligarki dan mengakumulasikan suara di internal partai. Menurut Jeffrey Winters 2011, oligarki dan monopoli tersebut dibangun melalui kuasa terhadap sumber daya material. Oleh karenanya, demokratisasi internal partai perlu diupayakan dengan membatasi peredaran uang dalam partai politik. Pembatasan tersebut perlu dilakukan dengan mengatur keuangan partai yang berfokus pada pembatasan sumbangan kader dan pihak ketiga, serta transparansi keuangan partai. Pengaturan Internal Keuangan Partai Bila melihat AD/ART masing-masing partai yang memiliki kursi di DPR, tidak tampak pengaturan yang kuat mengenai keuangan Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Misalnya dalam konteks penerimaan dana, tidak satu pun partai yang membatasi sumbangan dari anggota. Celah tersebut menciptakan mesin-mesin ATM partai dengan kuasa tak terbatas. Hal tersebut turut mendorong para pemodal, untuk menginfiltrasi partai dengan sumbangan besar dan menguasai kepengurusan. Di sisi lain, pengaturan soal iuran anggota juga kontraproduktif dengan demokratisasi internal partai. Kebanyakan partai tidak mengatur besaran iuran anggota secara jelas di AD/ART, atau setidak-tidaknya membedakan antara iuran anggota biasa dengan anggota yang mendapatkan kursi di eksekutif atau legislatif. Kondisi ini memberikan sinyal bahwa partai hanya untuk yang berduit saja. Hanya Gerindra, Demokrat, PPP, dan PAN yang membedakan jenis iuran anggota. Dalam AD/ART Gerindra dan Demokrat, Iuran Anggota Khusus diberlakukan pada anggota-anggota yang menduduki jabatan legislatif. Sementara PAN dan PPP, selain anggota legislatif, kader yang duduk di Eksekutif juga diwajibkan membayar iuran khusus. Diversifikasi tersebut lebih efektif, karena besaran iuran anggota menjadi lebih proporsional Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Selain masalah tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai juga belum menjadi perhatian. Mayoritas partai tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan hanya mengatur tugas-tugas bendahara seputar pembukuan dan pertanggungjawaban. Golkar dan PKB, bahkan tidak menjelaskan pemegang tugas pengelolaan keuangan partai. Laporan pertanggungjawaban keuangan juga perlu dipublikasikan, serta diaudit oleh akuntan publik, seperti yang diatur pada UU Partai. Namun, belum terlihat visi yang jelas dalam AD/ART tiap partai politik terkait transparansi dan audit akuntan publik. Hanya Gerindra dan PPP, yang mewajibkan transparansi laporan keuangan dengan mempublikasikannya di website partai. Kedua partai tersebut, juga secara jelas menyebutkan dalam AD/ART-nya, pelibatan akuntan publik dalam audit laporan keuangan. Visi Besar Keuangan Partai UU 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur batas sumbangan pihak ketiga individu maupun badan usaha. Sedangkan sumbangan anggota partai, diserahkan mekanismenya melalui peraturan internal partai. Namun, pengaturan tersebut tidak tampak jelas dalam AD/ART masing-masing partai, terutama dalam mengatur batasan sumbangan kader. Padahal, pembatasan sumbangan dan iuran kader penting untuk mencegah penguasaan partai oleh individu atau sekelompok karena kekuatan finansialnya Supriyanto ed., 2011. Di samping itu, kompetisi di internal partai akan lebih sehat, dengan hilangnya persaingan kekuatan finansial di dalamnya. Karenanya, pembatasan tersebut tidak bisa hanya diserahkan kepada regulasi internal partai, diperlukan pengaturan jelas melalui undang-undang untuk membatasi sumbangan kader. Di sisi lain, UU Partai juga telah mewajibkan partai agar mengatur dan merinci pendapatan dan belanja partai melalui AD/ART. Namun, tidak banyak partai yang mengatur hal tersebut. Bila dilihat lebih lanjut, AD/ART PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat dan PKS, sama sekali tidak mengatur rincian laporan keuangannya. Sementara itu, hanya tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PAN, yang jelas mengatur perincian laporan keuangannya, sesuai amanat UU partai Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021. Laporan keuangan yang sehat juga membutuhkan audit oleh Akuntan Publik. Karenanya, UU Partai mewajibkan partai untuk melibatkan Akuntan Publik dalam mengaudit laporan keuangannya. Sayangnya, mekanisme penunjukan akuntan publik masih menjadi kewenangan partai. Pengaturan tersebut berbeda dengan audit dana kampanye, di mana Akuntan Publik ditunjuk langsung oleh KPU. Pengaturan tersebut memunculkan potensi conflict of interest, walaupun integitas dan inpendensi Akuntan Publik telah dijamin Kode Etik. Oleh karenanya, pengaturan tersebut harus diperkuat. Akuntan Publik harus ditunjuk oleh negara, bisa melalui KPU ataupun Kemendagri. Di sisi lain, mekanisme audit kepatuhan juga perlu diubah menjadi audit investigatif, agar potensi-potensi pelanggaran dapat di deteksi sejak dini. Batasan sumbangan kader dan transparansi laporan keuangan, sudah sepantasnya menjadi perhatian. Upaya ini dilakukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Hal ini dapat terwujud bila partai menyadari bahwa kompetisi berdasarkan uang perlu dihapuskan. Kesadaran tersebut akan membawa partai memproduksi visi besar terkait pengaturan keuangan partai, sehingga kepercayaan publik bisa meningkat. Dengan visi tersebut, demokratisasi internal partai dapat terwujud melalui persaingan yang lebih sehat dan ideologis. [] KAHFI ADLAN HAFIZ Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Artikel ini telah tayang di pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan judul “Visi Keuangan dalam Demokratisasi Internal Partai”,

UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, menyatakan bahwa setiap partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada penerimaan dan pengeluaran, yang bersumber dari APBN maupun APBD kepada BPK, yang secara berkala yaitu satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat setelah satu bulan saat anggaran berakhir.

Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan Partai Demokrat harus menyerahkan informasi soal laporan keuangan kepada lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch. Putusan itu diketuk dalam sidang ajudikasi antara ICW sebagai pemohon dengan Demokrat sebagai termohon di ruang sidang KIP Jakarta, Senin, 11 Februari 2013. "Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Abdul majelis menyatakan rincian program umum dan kegiatan Demokrat tahun 2010 dan 2011 sebagai informasi yang terbuka. Maka itu, Demokrat harus menyerahkan rincian neraca, laporan realisasi anggaran, hingga rincian catatan atas laporan keuangan kepada ICW. "Memerintahkan termohon Demokrat untuk memberikan informasi kepada pemohon dengan waktu selambat-lambatnya 10 hari sejak salinan putusan diterima oleh termohon," kata sidang, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan yang mewakili ICW menyatakan menerima putusan majelis. Sebaliknya, pihak Demokrat yang diwakili Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan akan menggunakan waktu sepuluh hari itu untuk berpikir. Demokrat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seandainya tak menerima putusan itu. "Kami harus mendiskusikannya terlebih dahulu. Soalnya yang dikabulkan adalah seluruh permohonan, bukan hanya sebagian," kata Hinca usai keuangan partai politik dinilai sangat penting. Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi mengatakan transparansi keuangan partai merupakan mandat Undang-Undang tentang Partai Politik dan UU tentang Keterbukaan Informasi. "Banyaknya partai yang terlibat kasus korupsi, membuat kami ingin melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Apakah selama ini sumber dana partai dari hal-hal yang rawan, adakah manipulasi, itu yang ingin kami cari," kata dia usai Jelang Pemilihan Umum Legislatif 2014, kata Apung, partai akan berlomba-lomba mencari uang sebanyak mungkin. Idealnya, laporan keuangan harus ada. "Sumbangan dari badan hukum untuk partai di tahun 2009 hanya Rp 4 miliar. Angka itu akan naik di 2014 jadi Rp 7,5 miliar. Kalau tak ada transparansi, jadi bahaya karena Pemilu bisa jadi tersandera oleh uang."MUHAMAD RIZKIBerita terpopuler lainnyaJejak Anis Matta di Tas Ahmad FathanahStatus Hukum Anas Urbaningrum Masih MenggantungSegi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor DagingRatusan Pegawai Pajak Bisa Akses SPT Pajak SBYKorupsi Al QuranSiapa Si Raja, Panglima, PrajuritSoeharto Pernah Bikin Panas Hubungan Tifatul-Anis
N4fE7l.
  • s536005dsz.pages.dev/456
  • s536005dsz.pages.dev/276
  • s536005dsz.pages.dev/206
  • s536005dsz.pages.dev/326
  • s536005dsz.pages.dev/415
  • s536005dsz.pages.dev/307
  • s536005dsz.pages.dev/1
  • s536005dsz.pages.dev/146
  • laporan keuangan partai politik demokrat