Dilansirdari Ensiklopedia, akhlak atau etika berekonomi mendapat landasan penting dalam islam. seorang penjual mengatakan kepada pembeli, "saya jual barang ini dengan harga sekian". kalimat ini termasuk jual beli Rukun. [irp] Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Rukun adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari 2 transaksi harga dalam satu transaksi atTirmidzi, anNasaai, sesuai lafadz atTirmidzi dihasankah atTirmidzi dan Muqbil bin Hadi, dishahihkan al-Albaniy Dalam lafadz riwayat Abu Dawud مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا Barangsiapa yang menjual 2 harga dalam satu transaksi, maka hendaknya menggunakan harga yang paling rendah dari keduanya atau kalau tidak itu adalah riba Abu Dawud Ada beberapa penafsiran dari para Ulama’ tentang makna 2 transaksi dalam satu transaksi, atau sebagian pihak menerjemahkan sebagai transaksi 2 harga’. Beberapa penafsiran para Ulama’ terhadap makna hadits tersebut antara lain Pertama Yang dilarang adalah menentukan harga jual kontan sekian, dan harga jual kredit sekian dengan harga yang berbeda. Misalkan saya jual dengan harga tunai 100 ribu, tapi kalau kredit dua bulan harganya 150 ribu. Kemudian ada pembeli yang setuju membeli barang tersebut, tapi pada saat berpisah antara pembeli dan penjual tidak ditentukan apakah dia jadi kredit atau jadi tunai. Adanya ketidakjelasan jenis transaksi mana yang dipilih tunai atau kredit, dan berapa harga yang disepakati. Ini yang dilarang. Namun, jika sebelum pembeli dan penjual berpisah, telah ada kesepakatan jenis transaksi dan harganya, maka tidak mengapa. Misalkan, pembeli setuju untuk membeli tunai dengan harga 100 ribu, maka yang demikian tidak mengapa. Penafsiran ini adalah sebagaimana dijelaskan al-Imam atTirmidzi dalam Sunannya setelah meriwayatkan hadits tersebut dan diikuti oleh alLajnah adDaaimah pada fatwa no 169. Al-Imam atTirmidzi rahimahullah menyatakan وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتِ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا Sebagian Ulama menafsirkan, mereka berkata dua harga dalam satu transaksi adalah seorang penjual mengatakan Saya jual baju ini kontan seharga 10 dan secara diangsur dengan harga 20. Tidaklah penjual dan pembeli berpisah dengan menetapkan salah satu transaksi. Jika mereka berpisah dengan kepastian mana transaksi yang dipilih, maka yang demikian tidak mengapa. Jika akadnya pada salah satu dari kedua pilihan tersebut. Sunan atTirmidzi 5/7 Kedua Menetapkan suatu penjualan dengan harga tertentu dengan syarat pihak pembeli menjual barang tertentu kepadanya dengan harga tertentu pula. Ini adalah penafsiran yang disebutkan juga oleh atTirmidzi dengan menisbatkan kepada al-Imam asy-Syafi’i. Al-Imam atTirmidzi menyatakan قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُومٍ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ Asy-Syafi’i menyatakan termasuk makna larangan Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang transaksi 2 harga adalah penjual mengatakan Aku jual rumahku ini dengan harga sekian dengan syarat engkau jual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika wajib bagiku budakmu, wajib bagimu rumahku. Penjual dan pembeli berpisah dalam transaksi tanpa harga yang jelas, masing-masing tidak tahu transaksi mereka diputuskan dengan yang mana. Sunan atTirmidzi 5/7 Telah dimaklumi dalam jual beli harus ada kejelasan harga. Dan tidak ada keharusan menjual sesuatu kepada seseorang ketika membeli sesuatu dari orang tersebut. Penetapan harga jual seperti yang digambarkan di atas adalah karena adanya keharusan pembeli menjual barang tertentu dengan harga tertentu. Adapun kalau seandainya barang yang dijual itu dibeli tanpa ada barang lain yang dijual kepadanya, tidak ada kejelasan berapa harganya. Contoh Si A punya rumah dan si B punya mobil. Si A menyatakan Saya jual rumah saya 200 juta, tapi kamu harus jual mobilmu kepada saya 100 juta. Ini tidak boleh karena 2 hal 1 Seseorang yang membeli suatu barang, tidak harus menjual barang tertentu kepada penjual tersebut. Keduanya adalah 2 hal yang terpisah. 2 yang ditetapkan harganya hanyalah kalau terjadi saling jual dan saling beli antar kedua belah pihak. Bagaimana kalau si B hanya ingin membeli rumah si A tanpa harus menjual mobilnya ke A, tidak ada kejelasan harga. Ketiga Yang dimaksud dengan transaksi 2 harga adalah jual beli inah yang dilarang dalam hadits lain. Ini adalah penafsiran terhadap hadits tersebut, yang disebutkan oleh sebagian Ulama, di antaranya Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah. Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menyatakan معناه أن رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن بيعتين في بيعة أي في مبيعٍ واحد وهذا النهي يحمل على ما بينته السنة في موضعٍ آخر أي يحمل على بيعٍ يتضمن الربا الصريح أو الذي تحيل عليه وصورة هذه المسألة أن يبيع الإنسان شيئاً بثمنٍ مؤجل ثم يشتريه من المشتري بأقل منه نقداً مثاله أن يبيع سيارة بستين ألفاً إلى مدة سنة مقسطة إلى سنة ثم يشتريها ممن باعها عليه بأقل نقداً كأن يشتريها بأربعين ألفاً فهذه هي البيعتان في بيعة لأن هذا المبيع وهو السيارة بيع مرتين المرة الأولى بالثمن المؤجل الكثير الثانية بالثمن المنقود اليسير وهذا لا شك أنه يفتح باب التحيل على الربا فيكون المعنى بدلاً من أن يعطيك أربعين ألفاً إلى سنة ثم توفيه ستين ألفاً بدلاً من ذلك يأتي بهذه السيارة Makna hadits bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari 2 harga dalam satu transaksi larangan ini dibawa kepada apa yang dijelaskan oleh Sunnah di hadits lain yaitu larangan jual beli yang mengandung riba yang jelas atau hilah kamuflase seakan-akan itu jual beli padahal intinya pinjam meminjam riba, pent. Gambarannya adalah Seseorang menjual sesuatu dengan jangka waktu tertentu, kemudian membelinya lagi dari pembeli tadi dengan harga yang lebih rendah secara tunai. Contohnya Seseorang menjual mobil seharga 60 ribu selama setahun diangsur setahun, kemudian dia membelinya kepada pembeli tadi dengan harga lebih rendah secara kontan. Misalkan membelinya dengan harga 40 ribu. Maka ini adalah dua transaksi harga dalam satu transaksi. Karena barang dagangan tersebut yaitu mobil dijual dua kali. Yang pertama dengan harga yang pembayarannya ditunda. Ini yang jumlahnya banyak. Dan yang kedua, dijual dengan harga tunai yang sedikit. Yang demikian ini tidak diragukan lagi membuka pintu hilah untuk riba. Itu sebenarnya sama dengan orang tersebut memberikan kepadamu pinjaman 40 ribu selama setahun kemudian engkau akan melunasinya menjadi 60 ribu, tapi dia ganti dengan cara seakan jual beli dengan perantaraan mobil tersebut . Fataawa Nuurun alad Darb libni Utsaimin 242/3 Keempat Jual beli salam/salaf dengan suatu harga tertentu untuk waktu tertentu. Namun, ketika sudah tiba waktunya, penjual berkata kepada pembeli, aku beli barang yang telah kamu beli itu dengan harga lebih untuk tempo waktu tertentu. Contoh Si B punya barang berupa madu 560 ml jenis tertentu tapi belum ada saat itu. Si A ingin membeli madu tersebut. Terjadilah transaksi jual beli salam, yaitu uang dibayar tunai dulu dan barangnya datang belakangan sesuai waktu yang dijanjikan. Si B menjual madu itu secara jual beli salam dengan harga 150 ribu untuk jangka waktu sebulan. Setelah tiba batas waktu yang disepakati dan si A menagih barangnya, si B menyatakan kepada si A juallah madu 560 ml milikmu itu kepadaku dalam jangka waktu 2 bulan, aku akan memberikan kepadamu 2 madu 560 ml jenis tersebut. Jadinya, 150 ribu yang dibayar oleh si B akan mendapat 2 kali lipat barangnya, tapi waktunya ditangguhkan lagi. Al-Imam Muhammad bin Abdirrohman al-Mubarokfuri menjelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi واعلم أنه قد فسر البيعتان في بيعة بتفسير اخر وهو أن يسلفه دينارا في قفيز حنطة إلى شهر فلما حل الأجل وطالبه بالحنطة قال بعني القفيز الذي لك على إلى شهرين بقفيزين فصار ذلك بيعتين في بيعة لأن البيع الثاني قد دخل على الأول فيرد إليه أوكسهما وهو الأول كذا في شرح السنن لابن رسلان Ketahuilah, bahwasanya dua harga dalam satu transaksi ditafsirkan dengan penafsiran lain, yaitu jual beli salaf seharga 1 dinar untuk satu qofiz jenis takaran biji gandum dalam jangka waktu sebulan. Ketika telah tiba waktunya, dan pembeli menagih gandum tersebut, penjual berkata Juallah kepadaku satu qofiz gandum yang engkau miliki selama dua bulan, kubeli dengan 2 qofiz. Maka ini menjadi 2 harga dalam satu transaksi. Karena penjualan yang kedua sebenarnya masuk dalam yang pertama. Maka mestinya dikembalikan yang paling rendah, yaitu yang pertama. Demikian dijelaskan dalam syarh as-Sunan karya Ibnu Ruslan… Tuhfatul Ahwadzi 4/358 Wallaahu A’lam. Penulis Abu Utsman Kharisman Continue ReadingDilarangpula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci. , seperti kata si penjual,"Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari." Kalimat itu hendaknya mengandung arti izin kepada yang akan SEBAB DITIMPAKANNYA KEHINAAN Dari Shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةورضيتم بالزرعِ وَاتبعتمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ. “Apabila kalian sudah melakukan jual beli dengan cara 'inah jual beli yang terdapat unsur riba, sangat menyukai bertani dan mengukuti ekor-ekor sapi sibuk dengan lahan pertanian, dan meninggalkan jihad fi sabilillah, Niscaya Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian. Dan Dia Allah tidak akan melepaskannya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” [HR. Abu Dawud dan Ahmad] Asy Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan Apa yang dimaksud dengan jual beli sistem 'inah? Jawaban Jual beli dengan sistem 'inah adalah seseorang menjual sesuatu dengan harga yang dibayarkan secara diangsur, kemudian dia membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harga kontan, Sebagai contoh Dia menjual mobil dengan harga lima puluh ribu dengan pembayaran dalam waktu satu tahun, kemudian dia beli kembali mobil tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga empat puluh ribu tunai, inilah yang dinamakan dengan permasalahan 'inah, maka jual beli dengan sistem ini hukumnya adalah haram, dikarenakan sistem ini hanya sekedar trik dari perbuatan riba, Dikarenakan orang yang menjual mobil dengan harga lima puluh ribu tadi, kemudian membelinya kembali dengan harga empat puluh ribu tunai, seakan-akan dia memberikan kepada laki-laki ini uang empat puluh ribu tunai dengan mendapatkan lima puluh ribu dalam jangka waktu satu tahun, Dan mobil ini adalah huruf yang yang datang membawa maknahanya sekedar perantara saja, Oleh karena ini disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma bahwa beliau berkata tentang jual beli dengan sistem ini "Sesungguhnya jual beli dengan sistem ini adalah dirham-dirham dengan dirham-dirham yang masuk diantara keduanya adalah kain sutera yakni baju" Dan sungguh telah disebutkan celaan jual beli dengan sistem 'inah ini didalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam إذا تبايعتم بالعينة وأخذتم بأذناب البقر ورضيتم بالحرث وتركتم الجهاد سلط الله عليكم ذلا لا ينزع من قلوبكم حتى ترجعوا إلى دينكم "Apabila kalian telah melakukan jual beli dengan sistem 'inah, kalian telah mengambil ekor-ekor sapi sibuk dengan peternakan, kalian telah ridha dengan pertanian, dan kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah akan kuasakan terhadap kalian kehinaan, tidak akan di cabut kehinaan tersebut dari hati kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian" Sistem jual beli dengan 'inah ini mungkin kita katakan untuk menyebutkan ketentuannya كل عقد يتوصل به إلى الربا فإنه من العينة في الواقع "Setiap jual beli yang sampai pada riba, maka sesungguhnya itulah sistem 'inah pada kenyataannya". Sumber Alih Bahasa Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له. HUKUM MEMINTA ORANG LAIN MEMBELI BARANG SECARA KONTAN UNTUK DIJUAL KEMBALI KEPADANYA SECARA KREDIT Fatwa Lajnah Daimah Fatwa Nomor 2020 Pertanyaan Seseorang meminta temannya untuk membeli mobil secara kontan untuk dijual kembali kepadanya secara kredit dengan adanya laba. Dengan kata lain, bila harga mobil seharga seribu secara kontan, maka dia jual kembali seharga seribu seratus secara kredit misalnya, maka bagaimana hukumnya? Mohon disertakan pula penjelasan mengenai ucapan Imam Malik rahimahullah bahwa beliau menerima riwayat hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang melarang dua akad dalam satu transaksi. Mohon pula dijelaskan mengenai bentuk-bentuk transaksinya. Apakah ini termasuk dalam kategori riba? Jawaban Seseorang meminta orang lain untuk membeli mobil tertentu atau yang sudah jelas spesifikasinya, dan orang yang meminta tadi berjanji akan membeli mobil itu darinya. Lalu, mobil tersebut dibeli dan telah menjadi hak miliknya. Dalam keadaan ini, orang yang mengajukan permintaan tersebut boleh membelinya, baik secara kontan maupun kredit, dengan besaran keuntungan yang jelas. Ini tidak termasuk dalam kategori jual beli barang yang belum dimiliki, karena pihak yang diberikan pengajuan itu baru menjual kepada pemesan setelah barang itu dibeli dan dimiliki. Dia tidak boleh menjual kepada kawannya itu sebelum dibeli, atau sudah dibeli namun barangnya belum diterima. Ini berdasarkan larangan Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam mengenai menjual barang sebelum dibeli dan dibawa para saudagar ke tempat tinggal mereka. Adapun larangan Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam tentang dua akad dalam satu transaksi diterangkan dalam penafsiran jumhur ulama berikut ini. Misalnya pemilik barang berkata, "saya jual barang ini dengan 10 dirham kontan, atau 15 dirham selama satu tahun,". Atau berkata, "saya jual salah satu dari dua ekor kerbau ini seharga seribu riyal,". Lalu pembeli menerima, dan keduanya berpisah tanpa adanya penentuan akad, kontan atau kredit pada bentuk pertama, atau tanpa ada penentuan salah satu dua ekor kerbau pada bentuk yang kedua. Praktik jual beli seperti ini diharamkan karena tidak adanya kejelasan, apakah kontan atau kredit dan tidak ada kejelasan harga pada kasus yang pertama, sedangkan pada kasus kedua, disebabkan oleh tidak adanya kejelasan objek barang yang dijualbelikan. Salah satu contoh larangan di atas menurut jumhur ulama adalah perkataan seseorang kepada orang lain, "saya jual rumah saya ini dengan harga sekian, asalkan Anda jual pula rumah Anda ini dengan harga sekian. Atau, syaratnya Anda bekerja sebagai buruh saya selama satu bulan dengan upah sekian. Atau, jika Anda bersedia menikahkan anak perempuan Anda kepada saya dengan mahar sekian. Atau Anda menikah dengan putri saya dengan mahar sekian. Semua ini termasuk bentuk jual beli yang batil karena termasuk dalam kategori dua akad dalam satu transaksi, yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Contoh lainnya adalah jual beli 'inah yang cukup populer. Kami menyarankan Anda untuk menelaah kembali kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullah dalam masalah ini. Telaah pula penjelasan al-'Allamah Ibnu al-Qayyim terhadap hadis Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang hukum dua akad dalam satu transaksi, dalam kitabnya Tahdzib as-Sunan dan I'lam al-Muwaqqi'in. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta' Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil Abdurrazzaq 'Afifi Anggota Abdullah bin Qu'ud Sumber BENTUK JUAL BELI SECARA KREDIT YANG DILARANG Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan Syaikh, saya harap Anda sudi menyebutkan beberapa bentuk jual beli secara kredit yang diharamkan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban Jika seseorang membeli sesuatu secara tidak kontan dengan pelunasan secara kredit kemudian menjualnya kembali secara kontan kepada orang yang telah menjualnya kepadanya, maka ini disebut dengan jual beli 'inah. Jual beli model ini tidak diperbolehkan. Namun, jika dia menjualnya kepada orang lain, maka ini diperbolehkan. Contohnya, dia membeli sebuah mobil secara kredit kemudian menjualnya kepada orang lain secara kontan untuk biaya menikah, melunasi hutangnya atau untuk membeli rumah, maka ini diperbolehkan. Adapun jika dia membeli sebuah mobil atau yang lain secara kredit kemudian menjualnya secara kontan kepada orang yang menjual kepadanya, maka ini disebut dengan bai' al-`inah. Model ini tidak diperbolehkan karena ini adalah trik untuk mendapat sejumlah uang secara kontan dengan uang yang jumlahnya lebih banyak secara tidak kontan. APA PERBEDAAN JUAL BELI DENGAN SISTEM 'INAH DAN SISTEM TAWARRUK Asy Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah Jual beli dengan sistem tawarruk hukumnya adalah boleh, menurut mayoritas para Ulama, adapun jual beli dengan sistem 'inah hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para Ulama, Jual beli dengan sistem 'inah adalah seseorang menjual barang dengan sistem angsuran, kemudian dia membeli kembali barang tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dia beli dengan sistem angsuran tersebut, ini namanya jual beli sistem 'inah dan sistem ini adalah riba, Adapun jual beli sistem tawarruk contohnya Seseorang membutuhkan hartauang, namun dia tidak mendapatkan pinjaman, maka dia berinisiatif untuk membeli barang dengan pembayaran diangsur, kemudian dia menjualnya dengan harga tunai, agar dia bisa membelanjakan uangnya dengan harga tersebut untuk keperluannya, Namun dia tidak menjualnya kepada orang yang menjualkan barang kepadanya dengan pembayaran sistem angsuran tadi, jika seperti ini keadaannya hukumnya haram dan dinamakan dengan jual beli sistem 'inah, dikarenakan harta tersebut kembali lagi kepadanya. Sumber Alih bahasa Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له. Telegram CONTOH JUAL BELI 'INAH = RIBA Ketika ada orang membutuhkan uang semisal 250 ribu, saya memberikan emas 1 gram yang harganya 250 ribu tetapi saya jual kepada orang tersebut dengan harga 300 ribu karena secara angsuran. Setelah diterima, kemudian emas tersebut dijual lagi kepada saya dengan harga 245 ribu. Apakah itu suatu riba, dan haramkah jual beli itu? Jawaban Itu tergolong transaksi riba terlaknat yang direkayasa, yang dikenal dengan istilah inah. Rekayasa itu tidak menjadikannya halal, tetapi semakin haram, karena mengandung unsur mempermainkan syariat pengharaman riba. Seakan-akan Allah azza wa jalla tidak tahu, seperti mempermainkan anak kecil. ____________ Kalau saya mengkreditkan emas 1 gram seharga 250 ribu, tetapi saya jual 300 ribu karena mengangsur 4 bulan, dan saya TIDAK mau membeli emas itu lagi dari orang tersebut. Saya serahkan mau diapakan emas tersebut oleh si pembeli; apakah itu tetap sama riba? Jawaban al-ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Hal itu tetap tergolong riba, karena tidak kontan, tidak serah terima langsung dengan tuntas antara kedua belah pihak sebelum pisah majelis. Ketahuilah bahwa emas, perak, dan uang adalah barang-barang ribawi yang illat faktor hukum ribawinya sama. Jika diperjualbelikan satu sama lainnya dengan sejenis, harus sama nilainya dan serah terima langsung tuntas sebelum pisah majelis. Jika diperjualbelikan dengan berbeda jenis, harus serah terima langsung tuntas sebelum pisah majelis. Jika syarat itu ada yang dilanggar, itu adalah riba. Sumber Definisi dan Hukum Jual Beli Sistem InahAdayang beli 2 orang, harganya 10rb saya jual 35rb. Lumayan. Tapi lama-lama barang itu jadi kurang diminati, saya nyari produk lagi di shopee. Saya mencoba menjual beragam aksesoris hp, pakaian pria & wanita, produk kecantikan, barang untuk dekorasi rumah, makanan, jam tangan, sampai kaos kaki pun saya coba jual.
Hukum Riba dan Syarat Syarat Jual Beli Menurut Islam Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini Artinya ”... dan Allah Swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” al-Baqarah/2 275. Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’an menyarankan agar dicatat, dan ada saksi, lihatlah penjelasan ini pada al-Baqarah/2 282. Syarat-Syarat Jual-Beli Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut. 1 Penjual dan pembelinya haruslah ballig, berakal sehat, atas kehendak sendiri. 2 Uang dan barangnya haruslah halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut. bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” al-Isra’/17 27 Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya. Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli. Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” HR. Abu Daud dan Tirmidzi. 3 Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” HR. Ibnu Hibban Pengertian Khiyar Dalam Jual Beli 1 Pengertian Khiyar Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “enjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan barangnya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.” HR. Bukhari dan Muslim 2 Macam-Macam Khiyar a Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” HR. Bukhari dan Muslim. b Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu dalam masa khiyar tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” HR. Baihaqi dan Ibnu Majah c Khiyar Aibi cacat, adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. Pengertian dan Macam Macam Riba Pengertian Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Riba, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang menatat, dan orang yang menyaksikannya.” HR. Muslim. Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat a Sama timbangan ukurannya; atau b Dilakukan serah terima saat itu juga, c Tunai. Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain. Macam - Macam Riba a Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba. b Riba Qordi, adalah pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Bunga pinjaman itulah yang disebut riba. c Riba adi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah. d Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen. Baca Juga Kisah Uwais Al-Qarni Sifat Rasul - Rasul Allah Swt Yang Harus Kamu Ketahui Tokoh Tokoh Pada Masa Kejayaan Islam Macam – Macam Mu’amalah Dalam Islam Demikian artikel tentang Hukum Riba dan Syarat Syarat Jual Beli Dalam Islam, Semoga bermanfaat, dan sekian terimakasih. diambil dari berbagai sumber. Artikel Terkait Tips Damaikan Negeri Ini Dengan Cara Bertoleransi Memahami Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Adab Ketika Ta’ziyyah dan Ziarah Kubur Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt Munculnya Pembaruan Islam 1800 dan Seterusnya
terjawab• terverifikasi oleh ahli Saya jual barang ini dengan harga sekian.'' kalimat ini termasuk Iklan Jawaban terverifikasi ahli nandahshfh akad maaf klo salah Sedang mencari solusi jawaban B. Arab beserta langkah-langkahnya? Pilih kelas untuk menemukan buku sekolah Iklan Jawaban terverifikasi ahli NorSaidah821
Jakarta - Jual beli atau perdagangan dalam bahasa Arab sering disebut dengan kata al-bay'u, al-tijarah atau SWT berfirman dalam surat Fathir ayat 29إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَArtinya "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,"Di dalam ayat Al-Qur'an juga bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَArtinya "Orang-orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."Sebuah transaksi jual beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya, dimana tanpa adanya rukun, maka jual beli menjadi tidak sah hukumnya. Melansir dalam buku "Fiqih Jual -beli" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, para ulama sepakat setidaknya ada tiga perkara yang menjadi rukun dalam sebuah jual Penjual dan pembeliPara ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama adalah harus ada penjual dan pembeli yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Berakal menjadi salah satu yang salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang hal ini anak yatim yang kaya raya karena mendapatkan harta dari kedua orang tuanya butuh hadhanah atau pemeliharaan dari orang yang ditetapkan secara hukum. Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah. Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang taunya, maka para ulama tidak harus muslim. Sehingga seorang muslim boleh berjual-beli dan bermuamalah secara harta dengan orang yang bukan muslim. Dan hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. HR. Bukhari dan Muslim.2. Ijab QabulRukun jual beli yang kedua adalah ijab qabul. Ketika penjual mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti contohnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli "Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai. Maka pihak pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul, "Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai."Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga ataupun masalah tunainya Barang atau jasaRukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual beli menjadi sah secara syariah. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." HR. Muttafaq Alaih. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] lus/erd
PRAKATA: Gansist, pasti pernah pergi ke suatu tempat untuk membeli sesuatu dan berharap mendapatkannya dengan harga yang bersaing ?, nah biasanya kita akan menuju suatu pertokoan, pertokoan yang dimaksud TS disini adalah deretan toko2 yang kadang barang yang dijualnya sama, itulah mengapa harganya bisa bersaing ya gansist, karena toko sebelah menjual barang sama tentu saja harga harus kompetitif,Akhlak atau etika berekonomi termasuk landasan penting dalam islam. Pengertian jual beli secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti, dikatakan Tour and travel, Jual tiket promo, Jasa antar jemput Penjual di larang menawarkan barang tersebut ke pembeli lain. Saya jual barang ini dengan harga sekian kalimat ini termasuk. Misalnya “saya jual barang ini seharga sekian dengan syarat khusus 3 hari” maksudnya penjual memberi waktu pembeli selama 3 hari itu. Hal yang tidak diketahui bahaya 275 khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ditarik kembali, tidak jadi jual beli. Syarat sah jual beli east. Penjual mengatakan “saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari” karena khiyar yang disyariatkan adalah khiyar yang ditetapkan batasan waktunya. “ lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Itulah beberapa syarat dan rukun jual beli menurut islam yang telah disebutkan. “saya jual barang ini kepada anda dengan harga sekian dalam waktu seminggu atau sekian”. Jual beli hasil tanaman yang belum layak dipanen termasuk jual beli yang dilarang karena. Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya, “saya jual barang ini sekian” kabul adalah ucapan si pembeli, “saya terima beli dengan haraga sekian”. Dalam syariat islam dilarang menawar barang yang dijual selama barang itu. Surat permintaan penawaran barangproduk ini dapat dibuat karena inisiatif sendiri atau karena sebelumnya telah melihat surat perkenalan produk perusahaan dari si penjual sehingga. Kita pasti pernah menawar harga menjadi lebih murah atau sesuai dengan upkeep ketika membeli sesuatu. Islam memuat sistem yang lengkap, termasuk etika berekonomi. Seorang penjual mengatakan kepada pembeli, saya jual barang ini harga sekian. Simak pembahasan lengkapnya dibawah ini, ya! Sebab apabila salah satu tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan jual. Akhlak atau etika berekonomi termasuk landasan penting dalam penjual mengatakan pada pembeli, “ saya jual barang ini dengan harga. Namun setelah 3 hari tersebut, si pembeli tidak jadi beli. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan,. Hal ini s eperti seseorang berkata kepada orang lain, saya jual kepadamu 20 mud gandum milikku yang dipinjam oleh fulan dengan harga sekian dan kamu bisa membayarnya kepadaku setelah satu bulan.’ maka transaksi jual beli seperti ini. “saya jual barang ini kepada anda dengan harga sekian dalam waktu seminggu atau sekian”. Misalnya penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba qs. Keterangannya yaitu ayat yang mengatakan bahwa jual beli itu suka sama suka. Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu aqad contract. Menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu akad. Pembahasan kali ini akan mengulas ungkapan yang dapat digunakan untuk menawar dalam bahasa inggris. Ijab dan qabul tidak boleh memakai jangka waktu. Salam yang menjadi pembahasan syariat dan termasuk dalam kategori muamalah,. Saya terima barang ini dengan “harga sekian” uang kapan ini. Kalimat yang menjelaskan dasar hukum jual beli pada potongan ayat di bawah ini adalah. Jual beli tanaman yang belum layak panen termasuk jual beli yang dilarang agama. Dalam suatu perbuatan jual beli, ketiga rukun ini hendaklah dipenuhi. Pengertian jual beli pengertian jual beli segi bahasa. Merugikan kedua belah pihak e. Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Demikianlah ii contoh surat penawaran barang atau produk yang dapat saya sajikan pada pagi hari ini semoga kedua contoh di atas bisa menjadi tambahan referensi bagi anda semua. Contoh laporan daftar barang laporan keuangan keuangan nama harga buis beton sumur resapan ukuran jual 2017 pengukur penjualan sumur daftar nama produsen excavator spare role dan accesories alat berat cummins volvo dalian atk kantor alat. Konsep jual beli gharar ane. “saya beli barang ini dengan harga sekian kalau hujan turun”. Saya terima barang ini dengan “harga sekian” uang kapan ini adalah contoh dari lafal. Pengertian gharar secara bahasa, gharar berarti; Saya terima barang ini dengan “harga sekian” uangkapan ini adalah contoh dari lafal. Jual beli tanaman yang belum layak panen termasuk jual beli yang dilarang agama karena. Sekian informasi daftar nama barang dan harga, daftar dan harga barang. “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Anak hilang, Penculikan, EKTP Ganda / ASPAL, Istri kabur Anak hilang, Penculikan, EKTP Ganda / ASPAL, Istri kabur Anak hilang, Penculikan, EKTP Ganda / ASPAL, Istri kabur Tour and travel, Jual tiket promo, Jasa antar jemput Tour and travel, Jual tiket promo, Jasa antar jemput Tour and travel, Jual tiket promo, Jasa antar jemput Tour and travel, Jual tiket promo, Jasa antar jemputtermasukriba dan pinjaman. 11. katanya,"Kalau saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian." Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar,Tiada hari tanpa berbelanja. Entah itu berbelanja secara langsung dengan pergi ke pasar atau pusat perbelanjaan, atau belanja melalui e-commerce yang semakin banyak di era digital ini. Tentu saja, dalam bahasa Inggris ada banyak istilah dalam berbelanja yang perlu kamu ketahui. Cara ini akan menjembatani kebutuhan kamu berkomunikasi dengan penjual atau pembeli. Dengan mengetahui frasa atau kalimat yang tepat, maka transaksi bisa dilakukan dengan mudah. Berikut ini kami rangkum beberapa frasa seputar berbelanja dalam bahasa Inggris berikut ini 1. “How much is it?” Berapa harga barang ini? Kalimat “how much is it” digunakan untuk bertanya harga dari sebuah produk. Ketika kamu bertanya ini, lawan bicara akan menyebutkan harga dalam mata uang yang digunakan. Kalimat ini akan sering digunakan terutama saat melakukan transaksi di pasar atau tempat yang tidak memasang harga secara tertulis. 2. “Do you take returns?” Apakah barang ini bisa diretur? Istilah retur juga merupakan hal biasa dalam transaksi bisnis. Tidak ada salahnya bagi pembeli untuk menanyakan hal ini ketika akan membeli, karena pihak toko punya kebijakan yang berbeda-beda. Semisal mereka menerima retur dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembelian, namun tidak berlaku untuk barang yang sedang diskon. Kebijakan setiap toko biasanya berbeda, dengan kebijakan yang berbeda pula. 3. “Can I try it on?” Bisakah saya mencobanya? Kerap kali istilah ini digunakan saat ingin mencoba pakaian baru, entah itu atasan atau bawahan. Selain itu, pertanyaan ini juga bisa berlaku untuk produk alas kaki. Tujuannya untuk benar-benar tahu apakah ukurannya pas dengan yang kamu butuhkan. 4. “Can I get a receipt, please?” Bisa saya minta kuitansinya? Pertanyaan ini biasanya diajukan di akhir proses pembayaran. Kuitansi adalah bukti pembayaran yang memuat keterangan barang dan harga yang kamu beli. Dengan memiliki kuitansi yang berbentuk kertas ini, kamu bisa tahu apa yang telah dibeli. Beberapa toko juga telah mengadopsi sistem e-receipt dengan mengirim kuitansi langsung ke email kamu. Kuitansi ini juga berfungsi ketika perlu retur sebuah produk. 5. “Can I use this coupon?” Bisakah saya menggunakan kupon ini? Beberapa toko retail juga menggunakan promosi kupon sebagai bentuk pemasaran mereka. Ketika memilikinya, tanyakan kepada pihak toko apakah kupon diskonmu bisa digunakan sebagai potongan harga. Kadang bentuk promosi dari kupon juga bisa berbeda-beda, dan tentunya jadi favorit para pembeli. 6. “Are there any sales going on?” Apakah sedang ada promo? Pertanyaan ini juga tidak kalah sering terjadi. Ketika ada sales atau promo, artinya beberapa produk dijual dengan harga diskon. Biasanya masa sales ini bervariasi. Bisa random, tergantung musim, atau cuci gudang. Tidak ada yang tahu, jadi tidak ada salahnya untuk bertanya kepada pihak toko. 7. “Do you have this in another color?” Apakah ada warna lain? Frasa ini biasanya digunakan saat berbelanja outfit dan ingin membeli warna lain dengan model yang sama. Ketika hal ini terjadi, tentu yang akan kamu tanyakan adalah “do you have this in another color?” tentunya diikuti dengan kata “Excuse me..” 8. “Do you have this in a …?” Apakah ada ukuran …? Frasa selanjutnya yang biasa digunakan adalah “do you have this in a medium” untuk bertanya ukuran. Tidak harus medium, namun bisa dengan istilah ukuran yang lain. Biasanya pertanyaan yang diajukan kepada penjaga toko untuk mengetahui ukuran yang pas dengan yang kamu inginkan. 9. “I want two of these.” Saya ingin beli dua Kalimat ini menunjukkan bahwa kamu ingin membeli produk tertentu dengan jumlah dua. 10. “May I see it?” Boleh saya lihat? Istilah ini digunakan untuk melihat sesuatu yang terpampang di belakang etalase kaca. Contohnya ketika ingin melihat perhiasan dan ingin melihatnya lebih jauh. Selain itu kamu juga bisa menggunakan istilah ini untuk melihat jenis lain produk yang tidak terdisplay. 11. “I like that one.” Saya suka yang ini Setelah melihat beberapa jenis produk, kalimat “I like that one” mengindikasikan bahwa kamu telah menjatuhkan pilihan pada produk tertentu. Biasanya ini akan dilanjutkan dengan transaksi jual beli. 12. “I don’t like this color.” Saya tidak suka warna ini Tentu ada kemungkinan bahwa kamu menyukai model, motif, atau bentuk suatu produk namun kurang suka warnanya. Ketika ini yang terjadi, maka kalimat “I don’t like this color” adalah yang akan kamu utarakan. Biasanya diikuti dengan pertanyaan akan warna lain seperti yang sudah dijelaskan di atas. 13. “I love this color!” Saya suka warna ini Kelanjutan dari kalimat sebelumnya, “I love this color” serupa dengan kalimat “I like that one”. Biasanya hal ini disampaikan kepada pegawai toko yang sudah membantu mencarikan warna alternatif sesuai permintaan kamu. 14. “Do you take credit cards?” Apakah bisa membayar dengan kartu kredit? Pertanyaan ini biasanya diucapkan saat proses membayar atau di awal transaksi. Selain “Do you take credit cards”, pertanyaan lainnya bisa berupa “Can I pay with a credit card?” atau “Do you accept credit card?” Kadang pihak toko atau restoran hanya menerima uang kas atau kartu debit. Itu sebabnya perlu untuk menanyakan hal ini, terutama ketika sedang tidak membawa uang tunai. 15. “Could you give wrap it, please?” Bisa tolong bungkus dengan kado? Lewat pertanyaan ini, artinya kamu tengah meminta tolong kepada pihak toko untuk membungkus kado barang yang telah dibeli sehingga langsung bisa diberikan untuk kado. Biasanya ini kerap terdengar saat musim libur atau natal. Ada toko yang menyediakan secara gratis sebagai layanan, ada juga yang menetapkan tambahan biaya. Selain frasa, ada juga beberapa idiom yang kerap digunakan saat sedang berbelanja, di antaranya “To buy a lemon” Membeli hal yang ternyata sia-sia. “On me” Menawarkan untuk membayar atau traktir, biasanya untuk makanan dan minuman. “To pay through the nose” Membayar untuk harga yang terlalu mahal. “Fit like a glove” Menggambarkan sebuah produk yang terasa sangat pas dengan kita. “On a shoestring budget” Berbelanja dengan budget terbatas. Itu tadi beberapa contoh frasa yang biasa digunakan ketika sedang berbelanja atau terlibat dalam transaksi jual beli. Tentu kalimatnya bisa bervariasi – tidak harus benar-benar sama seperti di atas – dengan maksud yang sama-sama dipahami.f9E9ia.